TANGERANG - Jasa Pengangkutan Limbah B3 adalah kegiatan pengangkutan, pemindahan dan pengiriman limbah dari Pelaku Pengelola Limbah B3 ke Pelaku Pengelola Limbah B3 lainnya. Pelaku yang dimaksud adalah Penghasil, Pengumpul, Pemanfaat, Pengolah atau Penimbun limbah B3. Pengangkutan limbah B3 sendiri bisa dilakukan apabila penghasil sudah melakukan kontrak kerjasama dengan pengelola limbah B3 dengan menuntukan tujuan akhir pengelolaan limbah tersebut.
jasa Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang sudah memiliki izin khusus untuk melakukan kegiatan pemindahan limbah B3 dari suatu lokasi pengelolaan ke lokasi pengelolaan lainnya. Izin pengelolaan limbah B3 tentang pengangkutan limbah B3 didapat dari Dirjen Perhubungan dan rekomendasi dari kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan.
Baca juga:
Poempida: IDCTA Promosikan Dekarbonisasi
|
Namun tidak dengan PT. NPN Jasa pengangkutan limbah B3 yang berdomisi di Kec. Cibodas, Kota Tangerang, Banten, pasalnya diduga PT. NPN Jasa Transporter diduga menimbun Limbah B3 digudang/lapak yang berlokasi di kelurahan Gandasari kecamatan jati uwung kota tangerang-banten. Seharusya perusahaan jasa Transporter menentukan tujuan akhir pengelolaan yang memiliki izin.
Menurut ketua Lembaga swadaya masyarakat Pecinta dan Peduli Lingkungan LSM Ampel Indonesia, "bahwa kami telah menduga PT. NPN Jasa pengangkutan limbah B3 diduga kuat menimbun dan menjual belikan kembali limbah B3 bahkan kami liat ada limbah medis, " jelasnya yang biasa disapa Guruh.
Masih menurut guruh, "kami sudah mengecek lokasi gudang tersebut, diduga gudang penimbunan PT. NPN Jasa pengangkutan tidak memiliki izin apapun dari dinas terkait, kami akan adukan ke KLHK, kementerian perhubungan dan satpol PP beserta dinas Lingkungan Hidup Kota tangerang, " tegasnya Guruh. (Sopiyan/Red)