TANGERANG, - Setelah terpasangnya papan plank penyetopan pada area bangunan menara tower berlokasi di Kp. Pasirmuncang Desa Pasirmuncang Kecamatan Jayanti oleh DTRB Kabupaten Tangerang akibat diduga melanggar Perda Nomor 03 Tahun 2018 Dinas Tata Ruang dan Bangunan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, H. Soma Atmaja melalui Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Imam mengungkapkan, lokasi tersebut belum terlihat di SIMBG PTSP.
Baca juga:
Bakamla RI Bangun 60 Rumah Susun di Batam
|
Hal itu dikatakan Imam usai dikonfirmasi guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan Kepala Seksi pada Bidang Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang, Herdin yang mengatakan pembangunan menara tower di pasir muncang oleh atas nama PT. Menara Selaras Persada dan perusahaan tersebut sudah terdaftar di SIMBG untuk proses PBG. Padahal sebelumnya bangunan itu telah dipasang "Plang Stop" oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan.
Menurut Herdin, lokasi itu akan terlihat di DPMPTSP jika PBG nya sudah terbit. Biarkan saja proses berjalan di DTRB toh dia sudah daftar ke simB berarti berkas penunjangnya sudah lengkap, kalau berkas tidak lengkap tidak mungkin dapat nomor register dari SIMBG itu.
Sementara di tempat terpisah Sekjen DPC.Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) Datok Abdul nasir angkat bicara, dirinya mengatakan bahwa kami mendesak pemerintah harus bertindak tegas terhadap tower-tower liar tak berijin.
"jangan kemudian kami menduga - duga nantinya bahwa ada permainan kotor antara pejabat pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait serta para penegak perda yakni SATPOL-PP Kabupaten Tangerang"ujarnya.
Maka dari itu kami akan tindak lanjuti persoalan ini keranah Hearing mengingat sudah terlalu sering laporan masyarakat baik secara langsung ataupun melalui pemberitaan yang berulang tentang bangunan tower tak berijin ini, "tegas Nasir
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana kegiatan pembangunan dan Satpol PP Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi.
(J.Sianturi/Tims).