TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah menetapkan 2 (dua) orang Eks(mantan) pegawai Telkom Akses Area Tangerang berinisial AB dan RSAK sebagai tersangka kasus tindak pidana Korupsi atas tagihan fiktif PT Telkom Akses anak perusahaan dari PT.Telkom, Kamis(30/5/24).
Kepala kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Ketut Maha Agung S.H., M.H melalui Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Khusnul Fuad dalam keterangan tertulisnya membeberkan kronologis Aksi kedua mantan pegawai Telkom Akses tersebut yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Diketahui core bisnis PT. Telkom Akses, PT. TA bergerak di bidang instalasi jaringan internet, yang salah satunya adalah pemasangan INDIHOME.
Dalam rangka mempermudah pekerjaannya PT. TA menggunakan Pihak Ketiga (mitra) untuk melakukan instalasi di lapangan.
Kasus ini terungkap berawal ketika PT. Telkom Akses menerima laporan keuangan dari Telkom Akses Regional yang menunjukan pada posisi minus untuk pekerjaan Pasang Baru dan Migrasi khusus untuk wilayah Tangerang yang mana hal tersebut disebabkan terdapatnya jumlah volume pekerjaan yang berbeda antara jumlah penagihan yang sudah dibayarkan dengan yang terdata disistem .
Selanjutnya atas temuan tersebut dilakukan investigasi, sejak bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan April Tahun 2022 .
Atas dasari investigasi itulah diperoleh hasil data bahwa pesanan pekerjaan (work order) pada sistem PT. Telkom Indonesia dengan data tagihan dari mitra tidak sesuai .Tagihan dari Mitra lebih besar dari data Pemesanan Pekerjaan dan mengakibatkan laporan keuangan PT. Telkom Akses menjadi minus.
Terdapat indikasi yang mengarah pada Dua orang oknum di dalam PT. Telkom Akses yang diduga bermain curang melakukan manipulasi data tagihan.
Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah secara bersama-sama menagihkan pekerjaan yang fiktif melalui mitra/ pihak ketiga dari Telkom akses.
Data pekerjaan yang fiktif tersebut dengan sengaja di produksi oleh oknum-oknum di telkom akses dengan cara mengakali sistem yang ada di PT Telkom Akses sehingga ketika dilakukan rekonsiliasi terlihat seakan-akan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang benar dan dapat ditagihkan oleh para mitra, data-data tersebut dimanfaatkan oleh kedua tersangka.
Diperkirakan kerugian yang timbul akibat perbuatan para tersangka sekitar kurang lebih sebesar 1, 9 M ( satu koma sembilan milyar rupiah).
(Hadi)